HUKUM MENUNAIKAN IBADAH HAJI TANPA VISA
Sebagai rukun Islam kelima, ibadah haji merupakan perjalanan suci yang menjadi puncak penghambaan seorang Muslim kepada Allah. Bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, ibadah ini diwajibkan sekali seumur hidup. Banyak nilai mulia diajarkan Haji, seperti keikhlasan, kesabaran, pengorbanan, persatuan umat Islam, dan kesetaraan di hadapan Sang Pencipta.
Alllah ta”ala berfirman
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [Q.S ali Imran ayat 97)
Haji adalah ibadah yang memiliki keutamaan sangat besar. Dalam hadis disebutkan,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.” HR. Bukhari dan Muslim
kepemimpinan Saudi dan pemerintah telah memberlakukan peraturan dan instruksi untuk memfasilitasi dan mengatur penerimaan jamaah, memberi mereka kenyamanan dan membantu mereka melakukan ibadah dengan mudah dan tenteram. Layanan ini memerlukan kepatuhan untuk memastikan keselamatan semua orang.
Bagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi?
Hai’ah Kibar ( Majelis Ulama Tertinggi) Ulama Kerajaan Arab Saudi
“Tidak diperbolehkan pergi haji tanpa mendapatkan izin (tashrih). Dan orang yang melakukannya berdosa karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah waliyul amr (penguasa). Aturan tersebut dibuat demi mewujudkan kemaslahatan umum, terutama dalam mencegah bahaya bagi seluruh jemaah haji. Meskipun haji itu adalah kewajiban, jika seseorang tidak mampu mendapatkan izin haji, maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian’ (QS. At-Taghābun: 16) dan Allah juga berfirman (yang artinya), ‘Dan (kewajiban) manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu menempuhnya.’” QS. Ali Imran: 97″
Fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.